DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Corona Jakarta Hari Ini

DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Corona Jakarta Hari Ini

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 10:10 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Penanganan COVID-19
Ilustrasi sidang paripurna DKI. (M Ilman/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan virus Corona (COVID-19). Dengan begitu, peraturan daerah soal penanganan Corona di Jakarta bisa segera diundangkan.

Dilihat detikcom dari surat undangan acara DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna diagendakan digelar pada Senin (19/10/2020) di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang hadir dalam rapat tersebut.

"Paripurna pukul 13.00 WIB, kalau sudah nggak ada protes (disahkan)," ucap Ketua Fraksi Golkar Basri Baco saat dihubungi, Senin (19/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sebelumnya, ada kompilasi, di ruang paripurna, kan pagi ini dibagi semua ke fraksi-fraksi. Kan harus diharmonisasi di pimpinan fraksi, kalau tak ada perubahan, nggak ada protes, disahkan," katanya.

Menurut Baco, dalam rapat terakhir pembahasan rapeda penanganan COVID sebelumnya, Fraksi Golkar meminta agar ada aturan pemberian sanksi bagi petugas pengawas, dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

"Harus ada mengikat ASN (aparatur sipil negara) dan nakes (tenaga kesehatan) yang nakal. Jangan hanya rakyat dikenakan, kalau ada petugas RS yang nakal, petugas Satpol PP nakal, bagaimana?" tutur Baco.

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan Virus Corona. Draf Raperda COVID-19 itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.

Raperda tersebut memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19. Besarnya sanksi denda berkisar Rp 250 ribu hingga maksimal Rp 50 juta. Setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi perhatian dalam Raperda Corona Jakarta ini, yakni:

- Warga yang menolak tes Corona didenda Rp 5 juta
- Pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp 250 ribu
- Pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp 5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi, yaitu Rp 7,5 juta

(aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads