Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan Virus Corona (COVID-19). Ada sejumlah poin penting yang bakal segera disahkan. Apa itu?
Draf Raperda Penanggulangan COVID-19 itu selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dalam draf Raperda COVID-19 itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.
Raperda tersebut memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19. Besarnya sanksi denda berkisar Rp 250 ribu hingga maksimal Rp 50 juta.
Rencananya, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada pekan depan.
Berikut ini 3 poin penting Raperda Corona DKI yang segera disahkan.
Warga Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenai denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.
"Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Judistira menjelaskan, pemberian sanksi denda bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.
Judistira mengatakan sanksi dalam perda ada batasnya, yakni denda kurungan maksimal penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.