Jakarta -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan Virus Corona (COVID-19). Ada sejumlah poin penting yang bakal segera disahkan. Apa itu?
Draf Raperda Penanggulangan COVID-19 itu selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dalam draf Raperda COVID-19 itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.
Raperda tersebut memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19. Besarnya sanksi denda berkisar Rp 250 ribu hingga maksimal Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada pekan depan.
Berikut ini 3 poin penting Raperda Corona DKI yang segera disahkan.
Warga Tolak Tes Corona Didenda Rp 5 Juta
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenai denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.
"Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Judistira menjelaskan, pemberian sanksi denda bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.
Judistira mengatakan sanksi dalam perda ada batasnya, yakni denda kurungan maksimal penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Tidak Pakai Masker di Mobil, Denda Rp 250 Ribu
Raperda COVID-19 mengatur ketentuan soal kewajiban penumpang menggunakan masker di dalam mobil. Jika tidak memakai masker di mobil, ada denda yang menanti.
"Kemudian, ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan, kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat Perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," ujar anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Pihak eksekutif dan legislatif sepakat penumpang wajib menggunakan masker meskipun sendirian di mobil.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu. "Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu," imbuh Judistira.
Ambil Paksa Jenazah COVID Kena Denda Rp 5 Juta
Jangan coba-coba mengambil jenazah pasien Corona, apalagi disertai ancaman. Sebab, denda juga menanti bagi para pelaku.
Dalam Raperda COVID-19, diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona. Denda tersebut termuat dalam Raperda COVID-19.
"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar Judistira.
Selain itu, kata Judistira, apabila dalam mengambil jenazah itu dibarengi ancaman, dendanya akan berbeda. Denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata Judistira.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini