Kasus ini terungkap secara tidak sengaja. Saat itu seorang perwira menengah Kombes Herry Heryawan curiga karena menunggu terlalu lama saat ingin memakai toilet.
Kasus ini terjadi pada Rabu (22/8) dini hari. Setelah diinterogasi singkat, Richard diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kemudian Richard menjalani serangkaian tes dari urine, darah, hingga rambut. Hasil tes urine menunjukkan, urine Richard positif mengandung narkotika.
"Di Labfor sudah diambil darah dan rambut dan kemudian tes urine. Tes urine positif kokain, dan benzo," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (22/8/2018).
Berikut beberapa fakta penangkapan Richard Muljadi:
1. Ditangkap di Toilet
Richard ditangkap polisi di toilet. Saat itu Richard berada di bilik toilet. Herry Heryawan yang kebetulan ingin menggunakan toilet curiga karena menunggu terlalu lama.
"Pada saat yang bersangkutan (Herrimen) mau ke kamar mandi, ternyata kamar kandi dipakai sama orang," ujar Argo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/8/2018).
2. Serbuk Kokain di Layar iPhone X
Saat dipergoki di toilet, terlihat ada serbuk sisa kokain di layar iPhone X milik Richard. Selain itu ada mata uang pecahan 5 dolar Australia yang dipakai Richard untuk menghisap kokain.
"Barang bukti ada serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (22/8/2018).
3. Kokain Hadiah Jelang Nikah
Polisi menyebut Richard menerima kokain sebagai hadiah jelang pernikahan. Richard awalnya menerima kokain dari seseorang atas suruhan pihak berinisial ML yang saat ini masih dicari oleh polisi.
"Tersangka menerima kokain dari orang tidak dikenal atas suruhan ML sebagai hadiah karena tersangka mau menikah," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (22/8/2018).
Setelah menerima kokain itu, Richard kemudian masuk ke dalam toilet. Saat itu polisi masuk menggeledah Richard.
4. Richard 2 Tahun Pakai Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo menyatakan Richard sudah mengkonsumsi narkoba selama dua tahun. Argo menerangkan Richard telah dibawa ke Labfor Polri untuk diperiksa darah dan rambut.
Dari hasil pemeriksaan, Argo juga menyebut sisa kokain yang disita polisi seberat 0,038 gram.
"Dan untuk sisa dari pemakaian kokain itu, ada sekitar 0,038 gram. Tentunya nanti yang bersangkutan atau pelaku masih kita tanyai di direktorat narkoba," ujarnya.
Atas penangkapan ini status hukum Richard akan ditentukan dalam 3x24 jam setelah penangkapan.
Tonton juga video: '12 Ton Kokain Diamankan Kepolisian Kolombia'
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini