Satpol PP DKI Akan Panggil Pengelola KFC Senopati yang Langgar Sanksi PSBB

Satpol PP DKI Akan Panggil Pengelola KFC Senopati yang Langgar Sanksi PSBB

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 20:27 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin akan memberi sanksi tambahan kepada KFC di kawasan Senopati karena tetap buka meski telah disegel sementara lantaran melanggar aturan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung. Pihak pengelola akan dipanggil untuk diperiksa.

"Ditutup 24 jam ke depan, dan bayar denda. Kita panggil pemiliknya," ujar ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Arifin, pelanggaran yang dilakukan oleh KFC Senopati merupakan pelanggaran progresif seperti diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Di situ, jika setelah sanksi pertama lalu melakukan pengulangan pelanggaran, akan didenda maksimal Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kalau dia masuk progresif ya maksimal Rp 50 juta. Maksimal Rp 50 juta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, restoran siap saji KFC di kawasan Senopati diberi sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in). Mereka disegel tidak operasi selama 24 jam sejak Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB.

"KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Asar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu," ucap Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, Sabtu (17/10).

"Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen," ujarnya.

Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter adanya keramaian di lokasi tersebut. Kemudian, dia mengecek ke lokasi untuk memastikan. Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.

"Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar, denda Rp 50 juta. 24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9," katanya

Namun, pada Kamis pagi, KFC Senopati tetap beroperasi. Salah satu staf yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan layanan makan di tempat (dine in) berjalan hingga pukul 18.00 WIB. Dia mengatakan resto menerima pelanggan tak melebihi dari setengah kapasitas yang ada.

KFC di Senopati, Jaksel, terpantau tetap buka melayani pembeli. Sebelumnya Camat Kebayoran Baru menyatakan KFC tersebut disanksi karena melanggar ketentuan PSBB Transisi (Adhyasta Dirgantara/detikcom)KFC di Senopati, Jaksel, terpantau tetap buka melayani pembeli. Sebelumnya, Camat Kebayoran Baru menyatakan gerai itu disanksi karena melanggar ketentuan PSBB transisi (Adhyasta/detikcom)
(aik/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads