Satpol PP DKI Jakarta memerintahkan KFC di kawasan Senopati, yang tetap buka meski disegel, kembali menutup operasi selama satu hari. Selain itu, mereka pun akan terkena denda progresif karena kembali melanggar aturan PSBB masa transisi.
"Kita sudah tutup lagi, kok. Iya kan kemarin kita sudah tutup, dia buka. Tadi sudah saya perintahkan tutup lagi," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
"Ditutup 24 jam ke depan, dan bayar denda," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, pihak KFC Senopati akan diberi denda sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 101. Di situ, ada aturan denda progresif jika terjadi pengulangan pelanggaran.
"Kalau dia masuk progresif, ya maksimal Rp 50 juta. Maksimal Rp 50 juta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, restoran siap saji KFC di kawasan Senopati diberi sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in). Mereka disegel tidak operasi selama 24 jam sejak Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB.
"KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Asar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu," ucap Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, Sabtu (17/10).
"Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen," ujarnya.
Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter adanya keramaian di lokasi tersebut. Kemudian, dia mengecek ke lokasi untuk memastikan. Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.
![]() |
"Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar, denda Rp 50 juta. 24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9," katanya
Namun, pada Kamis pagi, KFC Senopati tetap beroperasi. Salah satu staf yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan layanan makan di tempat (dine in) berjalan hingga pukul 18.00 WIB. Dia mengatakan resto menerima pelanggan tak melebihi dari setengah kapasitas yang ada.
(aik/aik)