Satpol PP Jakarta Selatan memberi sanksi restoran siap saji KFC di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), karena dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi. Namun pada hari ini terpantau gerai KFC tersebut melayani pembeli.
Pantauan detikcom, Sabtu (17/10/2020), pukul 12.18 WIB, tampak banyak pelanggan mendatangi gerai KFC yang berlokasi di Jl Senopati 8, Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel. Tampak ada pengunjung yang makan di dalam atau luar ruangan gerai KFC tersebut.
Terlihat juga ada pengunjung yang duduk di luar karena masuk daftar tunggu. Selain itu, terlihat resto tersebut melayani take away.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu staf yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan layanan makan di tempat (dine in) berjalan hingga pukul 18.00 WIB. Dia mengatakan resto menerima pelanggan tak melebihi dari setengah kapasitas yang ada.
Satpol PP Jaksel sempat menempelkan kertas pemberitahuan sanksi di pintu masuk restoran tersebut. Namun terlihat kertas pemberitahuan sanksi yang ditempel Satpol PP awalnya ditutupi kertas kosong berwarna putih. Tak lama kemudian, kertas pemberitahuan sanksi tersebut ditutup poster soal imbauan penggunaan masker berwarna hijau toska.
![]() |
detikcom telah berupaya menemui manajemen atau pihak yang berwenang di lokasi untuk dimintai tanggapan. Namun pihak manajemen KFC Senopati belum ada yang bersedia diwawancara terkait restoran yang buka hari ini dan soal sanksi dari Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya, restoran siap saji KFC di kawasan Senopati diberi sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in).
"KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Asar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu," ucap Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, Sabtu (17/10).
"Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen," ujarnya.
Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter adanya keramaian di lokasi tersebut. Kemudian, dia mengecek ke lokasi untuk memastikan. Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.
"Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar, denda Rp 50 juta. 24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9," katanya.
Simak juga video 'Bikin Acara Senam Bersama, Restoran KFC di Makassar Kena Sanksi':