Ambulans terseret isu kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja. Menurut aturan internasional, ambulans tidak boleh diserang dalam pertikaian.
Bisa jadi aturan ambulans dilarang diserang saat perang ini yang membuat ada kendaraan kendaraan dibuat serupa ambulans, atau ambulans disalahgunakan untuk membawa batu saat demonstrasi.
Aturan tersebut adalah Konvensi Jenewa, konvensi yang menjadi landasan hukum kemanusiaan internasional, atau sering juga disebut hukum perang. Demikian dilansir situs Palang Merah (ICRC) Indonesia, diakses detikcom, Jumat (16/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Konvensi Jenewa, ambulans atau alat angkutan kesehatan tidak boleh menjadi objek serangan. Ambulans tersebut bisa dihentikan apabila digunakan untuk tindakan permusuhan.
Konvensi Jenewa I Tahun 1949
Pasal 35
Angkutan untuk yang terluka dan sakit atau angkutan peralatan medis harus dihormati dan dilindungi dengan cara yang sama seperti unit-unit medis bergerak. Jika pengangkutan atau kendaraan tersebut jatuh ke tangan pihak lawan, mereka harus tunduk pada hukum perang, dengan syarat bahwa pihak dalam konflik yang menangkap mereka harus dalam semua kasus memastikan perawatan yang terluka dan sakit yang dikandungnya. Personel sipil dan semua alat transportasi yang diperoleh melalui permintaan harus tunduk pada aturan umum hukum internasional.
Konvensi Jenewa IV Tahun 1949
Pasal 21
Pengangkut kendaraan atau kereta rumah sakit di darat atau kapal yang disediakan khusus di laut, yang membawa warga sipil yang terluka dan sakit, kasus yang lemah dan bersalin, harus dihormati dan dilindungi dengan cara yang sama seperti rumah sakit yang diatur dalam Pasal 18, dan harus diberi tanda, dengan persetujuan negara, dengan memperlihatkan lambang khusus yang diatur dalam Pasal 38 Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi Orang yang Terluka dan Sakit pada Angkatan Bersenjata di Lapangan pada 12 Agustus 1949.
Protokol Tambahan I Tahun 1977
Pasal 21
Kendaraan medis harus dihormati dan dilindungi dengan cara yang sama seperti unit medis bergerak berdasarkan Konvensi dan Protokol ini.
Berikut adalah aturan dalam Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan yang berhubungan dengan perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional dan bukan internasional, dikutip dari hasil susunan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003:
Dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, Protokol II, 12 Agustus 1949, ada Pasal 11 dalam Bab III (Yang Luka, Sakit, dan Korban Karam) dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 11: Perlindungan bagi satuan-satuan dan alat angkutan kesehatan
1. Satuan-satuan dan alat angkutan kesehatan harus dihormati dan dilindungi setiap saat dan tidak boleh menjadi objek serangan.
2. Perlindungan yang menjadi hak dari satuan-satuan dan alat angkutan kesehatan tidak boleh dihentikan kecuali jika mereka dipergunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat permusuhan, di luar fungsi kemanusiaan mereka.
Perlindungan dapat dihentikan hanya setelah diberikannya suatu peringatan yang menetapkan, bilamana perlu, suatu batas waktu yang masuk akal, dan setelah peringatan itu tidak diindahkan.