Gaji lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam pertimbangan untuk dinaikkan dan sedang dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah (PP). Sudah sejauh mana pembahasan kenaikan gaji lima pimpinan KPK ini?
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum HAM, Tri Wahyuningsih mengatakan PP yang memuat gaji ini masih dalam penyusunan. Dia mengatakan besaran kenaikan gaji tersebut belum diketahui.
"Saat ini masih dalam penyusunan di kami. Saya sedang mengupayakan draftnya untuk mengetahui besarannya," kata Tri saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) hak keuangan ini diajukan oleh KPK. Dia mengatakan aturan ini masuk pada program penyusunan PP tahun 2020.
"Pengajuan usulan RPP hak keuangan pimpinan KPK berasal dari usulan pimpinan KPK sebelumnya kepada Menkum HAM sehingga di 2020 masuk dalam prosun PP 2020. Karena KPK tidak bisa mengajukan usul prakarsa penyusunan peraturan jadi Kemenkum HAM yang mengkoordinasikan," jelasnya.
Detail kenaikan gaji pimpinan KPK ini, sebut Tri masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut besaran nominal bisa berubah sesuai dengan pembahasan.
"Perlu pembahasan lebih detail dengan Kemenkeu. Untuk besarannya saya masih minta draftnya. Namun sebelum draft tersebut ditetapkan menjadi peraturan, besaran kemungkinan bisa berubah sesuai perkembangan pembahasan," tutur dia.
Gaji pimpinan KPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Jika dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, menerima Rp 112.591.250.
Pimpinan KPK sebelumnya juga meminta agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang hak keuangan pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dihentikan lantaran pandemi virus Corona. Revisi PP itu salah satunya terkait usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/4).
"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan SE 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan COVID-19," kata Ali.
Sementara itu, belakangan ALi mengatakan kenaikan gaji ini merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia menyebut KPK kemudian memenuhi undangan pembahasan itu.
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji Pimpinan KPK, perlu kami sampaikan. Pertama, pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).