Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbang ke China. Mereka hendak melakukan audit lapangan terkait status halal vaksin COVID-19.
"Kalau MUI ke sana mengaudit suatu normalitas, sudah bukan satu dua vaksin disertifikasi MUI, sudah banyak disertifikasi, hasilnya nanti tergantung hasil auditnya. Mereka sekarang ini pada tahap on site audit atau audit di lapangan," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Lukman menjelaskan ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan tim auditor di China. Mereka akan memeriksa bahan bakuhingga proses produksi vaksin COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah karena audit di lapangan mereka sudah tiba di China, harus melakukan pemeriksaan nanti ke proses produksi, proses macam-macam lah. Itu ada tahapan-tahapan semua intinya auditor harus mengetahui apa bahan bakunya, bagaimana prosesnya, kemudian cara produksinya, kemudian nanti mengawal, menjaga kontaminasinya, lain-lain lah, nanti ada beberapa poin yang memang yang harus diperiksa auditor," ujar Lukman.
Setelah itu, hasil audit tersebut akan dilaporkan kepada tim ahli. Selanjutnya hasil rapat akan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan ketetapan soal status halal atau haram.
"Nanti mereka pulang dari audit melaporkan ke tim ahli hasil auditnya seperti apa kalau sekiranya ada dokumen yang perlu ditambahkan kita akan meminta penambahan dokumen atau penambahan informasi yang kita perlukan. Nanti tergantung rapat ahli di sini, baru setelah itu dikirimkan ke komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan ketetapan halal fatwanya, halal atau haram," imbuh dia.
Lukman mengatakan tim auditor saat ini sudah tiba di China dan belum mengetahui pasti sampai kapan mereka di sana. Namun dia berharap status halal soal vaksin COVID-19 ini bisa rampung pada November.
"Ya saya berharap kalau datanya lengkap bisa segera, pertengahan November mungkin," ujar dia.
(knv/imk)