Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dengan pelonggaran itu, Masjid Fatahillah Balai Kota DKI kembali menggelar salat Jumat.
"Insyaallah sudah (menggelar kembali salat Jumat)," kata Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Pantauan detikcom di lokasi, jemaah sudah mulai berdatangan menjelang salat Jumat. Sebelum masuk ke dalam masjid, mereka harus melewati pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garis pembatas untuk jaga jarak antarjemaah juga terpasang. Garis tersebut memang sudah terpasang sejak masa PSBB transisi sebelumnya.
Diketahui, masa PSBB ketat di DKI pada 14 September sampai 11 Oktober 2020 telah dicabut. Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian melanjutkan dengan PSBB transisi mulai 12 Oktober 2020. Aturan tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," bunyi ketentuan yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Saat PSBB transisi ini, Anies mengizinkan restoran melayani makan di tempat. Seluruh perkantoran pun bisa beroperasi serta tempat rekreasi dan wisata diperbolehkan buka tapi dengan mematuhi ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
(man/eva)