Teman Dekat Zumi Zola Kembali Jadi Saksi Korupsi Uang Ketok Palu Jambi

Teman Dekat Zumi Zola Kembali Jadi Saksi Korupsi Uang Ketok Palu Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 01:16 WIB
Cecep gunakan pakaian putih saat jadi saksi korupsi
Foto: Ferdi Almunanda-detikcom
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jambi kembali melanjutkan sidang kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Dalam sidang lanjutan itu, jaksa memanggil 10 orang kontraktor untuk diperiksa menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Plt Kadis PUPR Jambi yakni Arfan yang telah di vonis penjara.

Disidang itu, 10 orang saksi yang dipanggil adalah Cecep Suryana, Endria Putra, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputro, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.

Dalam persidangan itu, saksi bernama Cecep dimintai keterangan atas persoalan kasus korupsi yang menyeret nama nya. Cecep yang kini menjabat sebagai Komisaris Indipendent BUMN Adhikarya itu dicecar pertanyaan antara hubungan dirinya dengan Arfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya waktu itu dihubungi Pak Arfan untuk meminjam uang Rp 100 juta. Pak Arfan minta tolong minjam uang itu sudah dua kali dan itu untuk keperluan kantor di Dinas PUPR Jambi," ujar Cecep.

Cecep yang juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu di periksa jaksa untuk memastikan perannya di kasus itu. Selain menjadi orang dekat Zola, Cecep pada saat itu juga merupakan seorang kontraktor.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga ingin memastikan keterlibatan Cecep di kertas perkara yang ada. Hingga ia dipanggil untuk beberapa kalinya sebagai saksi kasus korupsi itu.

Sementara itu, Endria yang juga selaku kontraktor mengaku disidang Tipikor pernah melakukan pencairan kepada Arfan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Jambi dengan nominal yang ia tidak ketahui. Ia bahkan menyebutkan pada saat itu dirinya hanya sebagai wakil Direktur di PT Cipayung Bakti Mandiri yang merupakan perusahaan dari sebuah kontraktor di Jambi.

"Pencairan waktu itu ada, cuman nominal nya saya tidak tahu, karena Direktur perusahaan adalah bapak Cecep," sebutnya dipersidangan.

Sementara kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 terus berlanjut, jaksa akan terus memeriksa berbagai saksi untuk melengkapi berkas yang ada. Selain menetapkan Arfan bersalah, ada beberapa orang yang telah divonis penjara yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, lalu kontraktor Jambi Asiang.

Tidak hanya itu, beberapa mantan anggota dewan Jambi juga telah di vonis penjara dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 termasuk Zumi Zola yang di hukum 6 tahun penjara.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads