ICW Laporkan 3 Jaksa Kasus Pinangki, Komjak Segera Tindaklanjuti

ICW Laporkan 3 Jaksa Kasus Pinangki, Komjak Segera Tindaklanjuti

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 18:27 WIB
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyambangi KPK untuk memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dia menyebut ada seorang jaksa yang tengah menjalani pemeriksaan.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa yang menangani perkara tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mendalami laporan ICW mengenai jaksa yang menangani kasus Pinangki.

"Kami sudah menerima laporan dari ICW, kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Komjak akan mendalami substansi laporan ICW tersebut. Barita mengatakan nantinya 3 jaksa yang menangani kasus jaksa Pinangki juga akan dipanggil Komjak dan meminta izin dari atasan ketiga jaksa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila diperlukan kami akan minta keterangan dan penjelasan agar laporan ICW dapat kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komjak juga akan memantau proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu dilakukan agar mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses hukum kasus suap jaksa Pinangki.

"Kemudian kami juga mengikuti dan monitoring persidangan agar kami bisa dapatkan informasi perjalanan peradilan soal kasus ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ICW melaporkan tiga jaksa yang tangani perkara tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan. ICW menduga tiga jaksa itu melanggar kode etik jaksa selaku penyidik dalam menangani perkara dugaan penerimaan hadiah dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut tiga jaksa itu berinisial SA, WT, dan IP. Laporan kali ini disebut Kurnia langsung diterima oleh Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

"Kami mengambil beberapa bukti dari beberapa pemberitaan media dan juga kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam pembacaan atau surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari, yang beberapa waktu lalu sempat cukup menghebohkan publik," kata Kurnia dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (14/10).

Kurnia mengatakan ICW telah mengumpulkan beberapa kejadian penting, relevan, dan berkaitan dengan perkara Pinangki dalam 1 tahun belakangan. Menurutnya, setidaknya ada 4 dasar laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada 3 terlapor.

ICW mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra selaku buron dapat mempercayai Pinangki, yang saat itu mengemban jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kedua, kata Kurnia, penyidik diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Menurutnya, Pinangki sempat mengatakan bahwa dia melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra setelah kembali ke Indonesia.

"Tiga, penyidik diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara," kata Kurnia.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads