Wacana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI menyeruak usai beberapa prajurit dipecat lantaran melakukan hubungan seksual sesama jenis. Komisi I DPR RI menilai persoalan LGTB di lingkungan penjaga pertahanan Indonesia itu urusan internal TNI.
"Komisi I melihat profesionalitas ya. Jadi itu silakan, itu internal TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Meutya enggan berkomentar banyak soal masalah LGBT di lingkungan TNI. Perempuan yang berkecimpung di komisi pertahanan itu menilai TNI dapat mengatur internal sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja itu baru kami komentari. Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar itu hanya ingin bicara soal konstitusi dan pertahanan terkait TNI. Menurut Meutya, TNI paham betul dengan kondisi prajuritnya di setiap satuan.
"Nggak ada (masukan). Kita hanya memberi masukan hal-hal yang terkait sekali lagi pertahanan negara dan hal-hal kalau ada yang sampai melanggar konstitusi dan lain-lain itu mungkin kita atau melanggar profesionalitas," tuturnya.
"Yang tahu persis kasusnya adalah mungkin pimpinan tertinggi di TNI atau di masing-masing angkatan jadi kami tidak mengomentari itu," imbuh Meutya.
TNI sudah menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
Ketua Muda MA bidang militer Burhan Dahlan mengungkap ada 20-an perkara prajurit TNI didakwa LGBT tapi malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer tingkat pertama. Pimpinan TNI AD disebut bahkan marah atas vonis-vonis bebas itu.
"Ada 20 perkara. Ada letkol dokter. Ada yang baru lulusan Akademi Militer, letnan dua," ujar Burhan dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin (12/10).
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10). Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.
Selain Praka P, seorang prajurit lainnya turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.
(rfs/elz)