Tb Hasanuddin: LGBT Tidak Cocok dan Terlarang di Lingkungan TNI!

Tb Hasanuddin: LGBT Tidak Cocok dan Terlarang di Lingkungan TNI!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 14:39 WIB
Cagub Jabar TB Hasanuddin menjalani syuting Blak-blakan DCandidate detikcom di Jakarta
Tb Hasanuddin (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI mencuat setelah seorang prajurit dipecat. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin tegas menyebut LGBT tak cocok dan terlarang di lingkungan TNI.

"Sejak dulu ada isu LGBT, khususnya di kalangan TNI, sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Hasanuddin menilai isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Baginya, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengalaman anggota DPR Fraksi PDIP itu, tugas, pokok, dan fungsi TNI memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi. Terutama kerja sama kelompok saat bertugas di daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurut Hasanuddin, sejumlah negara lain menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya. Hal itu pun sama seleksi masuk TNI.

"Setahu saya, di TNI pun sama, saat seleksi awal sangat mendapat perhatian serius," tandasnya.

Sebelumnya, TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Tonton video '20 Perkara LGBT di Lingkungan TNI, Berpangkat Letkol hingga Prada':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads