TNI Cek Kabar 20 Prajurit Melakukan Seks Sejenis Divonis Bebas

TNI Cek Kabar 20 Prajurit Melakukan Seks Sejenis Divonis Bebas

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 12:07 WIB
ilustrasi lgbt gay lesbian biseksual trangender waria
Foto Ilustrasi LGBT (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan, menyebut ada 20-an perkara prajurit TNI yang didakwa melakukan hubungan seks sesama jenis. Mabes TNI sedang melakukan klarifikasi.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Kolonel Aidil menegaskan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," sebut Kolonel Aidil.

Perilaku LGBT disebut bertentangan dengan disiplin militer. Kolonel Aidil juga menyebut LGBT merupakan pelanggaran berat bagi seorang prajurit.

ADVERTISEMENT

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tegasnya.

Untuk diketahui, Ketua Muda MA bidang militer Burhan Dahlan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT. Ini lantaran ada 20-an perkara yang terdakwanya didakwa LGBT tapi malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer tingkat pertama.

"Ada 20 perkara. Ada letkol dokter. Ada yang baru lulusan Akademi Militer, letnan dua," ujar Burhan dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin (12/10).

Burhan menyatakan vonis-vonis bebas itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih diadili di tingkat kasasi. "Sedang diproses kasasi," tuturnya.

Burhan menilai banyaknya anggota TNI yang menjadi LGBT karena faktor gaya hidup. Mereka yang ketahuan lalu diproses oleh pimpinan TNI dan diserahkan ke Pengadilan Militer dengan tuntutan oditur militer agar para terdakwa dipecat. Namun karena didakwa menggunakan Pasal 292 KUHP, para terdakwa bebas. Pasal 292 itu mengatur pasal pencabulan orang dewasa dengan anak-anak.

Atas banyaknya putusan bebas itu, Burhan dihubungi pimpinan Angkatan Darat (AD) mengapa anggota LGBT itu malah dibebaskan. Malah ada anggota TNI yang dianggap sebagai dedengkot LGBT di lingkungan militer tapi dibebaskan.

"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer untuk dipecat, malah dibebaskan," kata Burhan menirukan ucapan pimpinan TNI AD.

Oleh sebab itu, Burhan meminta para hakim memakai Pasal 103 KUHP Militer soal Pembangkangan terhadap Perintah Dinas. Di mana sudah beredar telegram pada 2009 bahwa anggota TNI dilarang menjadi homoseksual dan bagi yang terbukti homoseksual dipecat.

"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," sebut Burhan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10). Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads