Prajurit TNI dipecat akibat terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan, yaitu melakukan hubungan seks sejenis. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan prilaku LGBT telah disepakati untuk dilarang di Indonesia.
"LGBT ini bagian yang disepakati dilarang di Republik Indonesia," kata Sukamta kepada wartawan pada Kamis (15/10/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI mengatakan setiap orang yang mendorong atau mempromosikan tindakan LGBT akan dikenai sanksi. Entah itu prajurit di lingkungan TNI atau Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mempromosikan atau mendorong akan dikenai sanksi, apalagi prajurit TNI/Polri," ujar Sukamta.
Sukamta pun menilai sikap TNI terhadap kasus tersebut sudah tepat. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk ke depannya.
"Apa yang dilakukan institusi TNI sudah benar. Walaupun tetap harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi kita semua, agar waspada," ucap Sukamta.
Diketahui, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum 1 tahun penjara, ia dipecat dari dinas militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). P menjadi prajurit TNI pada 2008.
TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
(hel/tor)