Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta ," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, disebutkan bahwa barang bukti pil Xanax yang dimiliki Vanessa mengandung Aprazolam. Aprazolam sendiri terdaftar sebagai psikotropika golongan IV nomor urut 02.
"Dengan demikian, unsur psikotropika menurut kami telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," imbuh jaksa.
Vanessa Angel sebelumnya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016. Dia mengaku mengkonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tonton video 'Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Psikotropika':