Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Vanessa Angel Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Vanessa Angel Digelar Hari Ini

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 08:37 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Vanessa Angel akan menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan pil Xanax hari ini. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax akan digelar hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Betul, pukul 13.00 WIB," ujar pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/10/2020).

Arjana belum bisa memastikan di mana ruangan sidang tuntutan itu. "Masih tentatif," kata Arjana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Vanessa Angel siap menghadiri sidang tuntutan itu. Vanessa, kata Arjana, sudah siap secara mental.

"Iya, sudah siap secara mental," kata Arjana.

ADVERTISEMENT

detikcom sudah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakbar. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejari Jakbar belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon.

Mulanya, sidang tuntutan Vanessa Angel dijadwalkan digelar pada Senin (12/10). Namun persidangan terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan oleh jaksa penuntut umum.

Vanessa sebelumnya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016. Dia mengaku mengkonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.

Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat terkait kepemilikan 20 pil Xanax.

Jaksa mengatakan polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(isa/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads