Cari Klarifikasi Video Mesum Bikin Bupati Mimika Jadi Tersangka

Round-Up

Cari Klarifikasi Video Mesum Bikin Bupati Mimika Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 20:45 WIB
CHIBA, JAPAN - SEPTEMBER 20:  A booth attendant plays a video game on a smartphone during the Tokyo Game Show 2018 on September 20, 2018 in Chiba, Japan. The Tokyo Game Show is held from September 20 to 23, 2018.  (Photo by Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Ilustrasi. (Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Mimika -

Maksud hati mencari klarifikasi tentang video mesum politikus MM, Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) malah ditetapkan sebagai tersangka. Eltinus diduga terlibat menyebarkan konten mesum eks anggota DPRD Mimika itu.

Penetapan tersangka Eltinus disampaikan kuasa hukum Bupati Mimika, Anthon Raharusun, saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Anthon mengungkapkan, kliennya tidak bermaksud menyebarkan. "Penetapan tersangka sekarang ini, itu kan jadi ranah kewenangan dari penyidik Polda ya. Jadi artinya dengan penetapan tersangka itu saya pikir pasti pihak kepolisian atau penyidik itu tentu memiliki bukti-bukti yang cukup. Itu ranah kewenangan mereka," kata Anthon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anthon, kasus ini tidak perlu dibesarkan karena kliennya mengirim video itu guna mencari kebenaran sebagai kepala daerah.

"Sebab, apa yang dilakukan bupati, itu terkait beredarnya video mesum itu adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai bupati, kata Anthon, kliennya memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran video itu. Menurutnya, beredarnya video itu mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat karena terkait kesusilaan yang bertentangan dengan budaya adat setempat.

"Tapi motivasinya adalah untuk meminta pihak-pihak lain melakukan klarifikasi atau meninjau lebih jauh mengenai kebenaran dan kejelasan daripada konten video itu. Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut sehingga apa yang dilakukan bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," papar dia.

Namun Anthon mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Kliennya juga akan diperiksa sebagai tersangka.

"Hanya saja memang yang mengadu itu kan MM yang juga sebagai pemeran utama di dalam video itu. Ini delik aduan, ya hak daripada MM, perlu dipertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak tersangka, minimal dia sebagai turut serta delik Pasal 55. Karena itu kan unsur bersama-sama dengan si I wanita itu," tuturnya.

"Jadi apa yang dilakukan polda saat ini mudah-mudahan saja dalam rangka penegakan hukum. Sehingga tidak ada tebang pilih atau tebang orang," ujarnya.

Kasus ini berawal saat MM, anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video mesum tersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.

MM melapor ke polisi karena video mesum dengan AZHB alias Ida (23) di sebuah hotel di Timika beredar.

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika.


AZHB alias Ida telah diamankan polisi pada medio Agustus 2020. Kasus ini terus diusut. Polisi kemudian menetapkan lima tersangka lagi. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin 12 Oktober 2020. Kelima orang tersebut awalnya berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10).

Dia mengatakan kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk LP LP/550/VIII/2020/Papua, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang UU ITE. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 3
(aan/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads