Bupati Mimika Tersangka Sebar Video Mesum, Pengacara: Dia Tak Sengaja

Bupati Mimika Tersangka Sebar Video Mesum, Pengacara: Dia Tak Sengaja

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 14:50 WIB
Kuasa humum Bupati Mimika, Anthon Raharusun
Kuasa humum Bupati Mimika, Anthon Raharusun (Foto: dok Istimewa)
Jakarta -

Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) jadi tersangka kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD setempat. Pengacara mengatakan kliennya mengirimkan video itu untuk mengklarifikasi kebenaran video itu.

"Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Kasus (beredarnya video) tersebut mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Sebab, konten video itu terkait kesusilaan, tentu saja bertentangan dengan budaya adat setempat," kata kuasa hukum Anthon Raharusun saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Anthon mengatakan penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik Polda Papua. Menurutnya, Bupati Mimika memiliki kewajiban mengklarifikasi video tersebut.

"Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut sehingga apa yang dilakukan Bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Bupati) kan pejabat publik, dia punya kewenangan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, sehingga jangan dibawa ke ranah UU ITE," imbuhnya.

Meski begitu, Anthon mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Kliennya juga akan diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Hanya, memang yang mengadu itu kan MM, yang juga sebagai pemeran utama dalam video itu. Ini delik aduan, ya hak daripada MM. Perlu dipertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak tersangka, minimal dia sebagai turut serta delik Pasal 55. Karena itu kan unsur bersama-sama dengan si I wanita itu," tuturnya.

"Jadi apa yang dilakukan Polda saat ini mudah-mudahan saja dalam rangka penegakan hukum, sehingga tidak ada tebang pilih atau tebang orang," ujarnya.

Sebelumnya, total ada enam orang tersangka kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika ini. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara pada Senin (12/10). Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus saksi.

"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10).

Dia mengatakan kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk LP LP/550/VIII/2020/Papua, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads