Babak Baru Kasus Penyebaran Video Mesum Politikus Mimika

Round-Up

Babak Baru Kasus Penyebaran Video Mesum Politikus Mimika

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 05:11 WIB
Mulai Hari Ini, Warga Turki Tidak Bisa Lagi Gunakan Media Sosial Secara Bebas
Ilustrasi media sosial (Foto: DW News)
Jayapura -

Kasus penyebaran video mesum politikus di Mimika, Papua, memasuki babak baru. Terbaru, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, motif dan peran para pelaku belum diungkap oleh polisi.

"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (12/10) kemarin. Kelima orang tersebut awalnya berstatus sebagai saksi.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Mimika. Tapi kemudian kasus diambil alih Polda Papua karena diduga melibatkan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk kasus dengan LP/550/VIII/2020/Papua, Polda Papua telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9). Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AZHB alias Ida (23).

"Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Kamal.

Dia mengatakan dalam kasus ini telah ada 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Polisi juga melakukan jejak digital terkait penyebaran video tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang UU ITE. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini dilaporkan MM, eks anggota DPRD Mimika periode 2004-2009. MM melapor ke polisi karena video mesum dengan AZHB alias Ida (23) di sebuah hotel di Timika beredar.

AZHB alias Ida telah diamankan pada medio Agustus lalu. Polisi lalu mendalami pihak yang terlibat penyebaran video tersebut ke medsos hingga membuat geger warga Timika.

"Kemarin sudah kami amankan oknum perempuan yang membuat video itu. Kami juga sudah mengamankan orang yang menyebar video itu ke media sosial," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat (14/8) seperti dilansir Antara.

Dia juga menegaskan sejauh ini tidak ada hambatan apa pun dalam penyelidikan kasus tersebut mengingat penyebaran video mesum itu ke media sosial ditengarai melibatkan oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video mesum tersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads