Menaker: Peningkatan Kompetensi Aparatur Ketenagakerjaan Hukumnya Wajib 

Menaker: Peningkatan Kompetensi Aparatur Ketenagakerjaan Hukumnya Wajib 

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 20:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan jajaran aparatur ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme nya dalam bekerja. Hal itu untuk memastikan proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.

"Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib ain, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, " ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Hal tersebut dibacakan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengatakan Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.

Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari Aparatur Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.

"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan bentuk pengembangan kompetensi yang tepat bagi ASN yakni pendidikan dan pendidikan dan pelatihan.

Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.

"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan," pungkas Teguh.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads