Menko Polhukam Mahfud Md menerima para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Para tokoh buruh menyampaikan kritik terhadap materi UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir di antaranya KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan perwakilan buruh di Jawa Timur yang lain.
Para buruh menyampaikan UU Cipta Kerja dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas karena soal pesangon, misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu? Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, Pak," ujar perwakilan KSPI Jawa Timur, Jazuli, dalam keterangan yang diterima.
Terkait masukan dari perwakilan buruh di Jatim, Mahfud mengatakan gagasan awal pembentukan omnibus law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun. Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran, yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.
![]() |
Mahfud mengatakan masukan dari perwakilan buruh Jatim ini bisa menjadi catatan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Mahfud mengatakan juga akan menyampaikan angka-angka besaran pesangon kepada Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.
Mahfud mengatakan sudah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja. Di kantor Kemenko Polhukam, misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.
Pertemuan-pertemuan itu menghasilkan berbagai masukan kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.
Mahfud juga berbicara tentang unjuk rasa buruh. Dia mengatakan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah. Namun dia mengingatkan agar demonstrasi tidak mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan karena tindakan melawan hukum.
Tonton video 'Istana Resmi Terima Draf UU Cipta Kerja dari DPR':