Setneg Resmi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR

Setneg Resmi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 16:51 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar menyetor naskah final UU Cipta Kerja ke Setneg
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja ke Kemensetneg. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Prosedur selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Jokowi.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).

Indra diterima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg Lydia Silvanna Djaman. Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya nggak ada masalah," kata Indra.

Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga nampak membawa satu amplop surat berwarna putih.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra.

Sekjen DPR Antar Draf Final UU Cipta Kerja ke Istana:

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads