Polisi akhirnya melepaskan 28 massa pelajar dan mahasiswa yang terlibat aksi kericuhan saat demo menolak UU Cipta Kerja di Jambi. Puluhan massa itu dikenai wajib lapor.
"Sudah dibebaskan mereka hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Khuswahyudi Tresnandi saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2020).
Khuswahyudi mengatakan wajib lapor dikenakan karena status mereka yang merupakan pelajar dan mahasiswa. Meski begitu, proses hukum masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum masih jalan, tetapi mereka hanya kita kenakan wajib lapor saja," ucapnya.
Sebelum dibebaskan, para pendemo itu juga sempat dilakukan rapid test. Keseluruhan hasil rapid test negatif.
"Hasil mereka negatif rapid test-nya dan mereka diperbolehkan pulang," ucap Khuswahyudi.
Sebelumnya, 28 orang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jambi. Puluhan orang diduga pelajar dan mahasiswa itu diamankan usai aksi ricuh.
"Iya ada 28 orang yang diamankan, itu diamankan lantaran menjadi perusuh dalam aksi unjuk rasa tadi di gedung DPRD Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi detikcom, Senin (12/10).
Lihat jug video 'Melihat Sisa-sisa Kericuhan Demo Omnibus Law di Jakpus':