Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak praperadilan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus pemerasan. Polda Sulsel selanjutnya akan menangani kasus tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah selesai sidang praperadilannya dan dinyatakan penyidik Polres Selayar (sesuai) prosedural (dalam penetapan Iptu AM sebagai tersangka)," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).
Kasus pemerasan yang dilakukan Iptu AM sebenarnya telah dilimpahkan ke Polda Sulsel pada September 2020. Kasus tersebut bahkan sudah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan meski akhirnya harus tertunda karena Iptu AM mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PN Selayar menolak seluruhnya gugatan praperadilan Iptu AM selaku pemohon.
"Perkara sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Polda, namun kami menghadapi praperadilannya, dinyatakan telah prosedural, sehingga tinggal dilaksanakan tahap 2 oleh penyidik Polda ke kejaksaan," beber Temmangnganro.
detikcom juga menerima salinan putusan PN Selayar yang menolak gugatan praperadilan milik Iptu AM. Putusan tersebut bernomor 1/Pid.Prad/2020/PN.Slr.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," demikian bunyi putusan PN Selayar terhadap gugatan praperadilan Iptu AM.
Diberitakan sebelumnya, Iptu AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan saat dia masih bertugas di Polres Selayar. Namun belakangan, Iptu AM dimutasi ke Polda Sulsel setelah tersandung kasus dugaan pelecehan sejumlah Polwan yang menjadi bawahannya di Polres Selayar.
Karena Iptu AM dimutasi ke Polda Sulsel, sejumlah kasus pidana lain yang menjerat Iptu AM juga ditarik ke Polda Sulsel, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual via verbal kepada Polwan, membangun vila di kawasan hutan produksi terbatas, pencemaran nama baik ke suami Polwan, hingga kasus pemerasan.
Khusus untuk kasus pemerasan, Iptu AM dinyatakan tersangka dan berkasnya berstatus P21. Namun belakangan, Iptu AM disebut mengajukan praperadilan hingga dinyatakan ditolak.
(nvl/nvl)