Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengambil alih penanganan 4 perkara pidana yang menjerat eks Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM. 1 Dari 4 kasus pidana itu ialah pelecehan seksual via verbal ke sejumlah Polwan Polres Kepulauan Selayar.
"Berkasnya kan sudah dilimpah ke sini (Polda), penanganan perkaranya itu toh," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (28/9/2020).
Diketahui, empat laporan polisi yang menjerat Iptu AM di antaranya ialah kasus pemerasan, pelecehan via verbal ke sejumlah polwan, membangun vila di kawasan hutan produksi terbatas, serta pencemaran nama baik ke suami Polwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti penyidik dari sini yang tangani itu, yang meneruskan (penyelidikan kasus-kasus Iptu AM) penyidik dari Polda," kata Suprianto.
4 Kasus pidana itu sendiri ditangani berbagai Subdit di Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk kasus pemerasan, polisi mengatakan Iptu AM dan berkas perkaranya segera diserahkan ke Jaksa.
"Ada 4 kasus dibagi, kebetulan di saya Subdit 2 dapat kasus pemerasannya. Sudah P21, sisa dikoordinasikan jaksa untuk tahap duanya," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Kompol Ahmad mengatakan, proses tahap dua kasus Iptu AM tinggal menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel atau Kejari Selayar.
"Itu nanti dikoordinasikan (antara Kejati Sulsel atau Kejar Selayar), teknis saja sebenarnya itu," katanya.
(nvl/idh)