Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum melimpahkan kasus pemerasan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM ke Kejaksaan. Sebabnya, Iptu AM, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, mengajukan praperadilan ke PN Selayar.
"Belum tahap 2, kita masih koordinasi dengan JPU-nya, karena ia kan (Iptu AM) mengajukan praperadilan," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).
Menurut Kompol Mariadi, praperadilan Iptu AM belum lama ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Selayar. Penundaan tahap 2 kasus Iptu AM ke jaksa akhirnya menunggu proses praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tinggal tunggu putusannya, baru kita tahap 2 kan," beber Kompol Mariadi.
Iptu AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan saat dia masih bertugas di Polres Selayar. Namun belakangan, Iptu AM dimutasi ke Polda Sulsel setelah tersandung kasus dugaan pelecehan sejumlah Polwan yang menjadi bawahannya di Polres Selayar.
Karena Iptu AM dimutasi ke Polda Sulsel, sejumlah kasus pidana lain yang menjerat Iptu AM juga ditarik ke Polda Sulsel, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual via verbal kepada Polwan, membangun vila di kawasan hutan produksi terbatas, pencemaran nama baik ke suami Polwan, hingga kasus pemerasan.
Khusus untuk kasus pemerasan, Iptu AM dinyatakan tersangka dan berkasnya berstatus P21. Namun belakangan Iptu AM disebut mengajukan praperadilan.
(nvl/nvl)