Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta mengatur ketentuan soal kewajiban penumpang menggunakan masker di dalam mobil. Jika tidak memakai masker di mobil, ada denda yang menanti.
"Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan, kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat Perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Raperda ini disusun DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. Pihak eksekutif dan legislatif sepakat penumpang wajib menggunakan masker meskipun sendirian di mobil.
"Bahwa begini, sekarang mobil ini zaman sekarang ini petugas tidak bisa mengetahui di lapangan apakah ini mobil pribadi atau mobil taksi online. Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar, ternyata dia sebenarnya OTG yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya, kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang, misalnya," kata Judistira.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu. "Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu," imbuh Judistira.
Raperda Penanggulangan COVID-19 saat ini sudah disepakati antara Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Raperda COVID itu akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Simak juga video 'Yang Bisa Kita Lakukan untuk Menekan Angka OTG Corona':