Polisi kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika, Papua. Total, ada enam tersangka dalam kasus ini.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10/2020) kemarin. Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi.
"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk LP LP/550/VIII/2020/Papua, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23).
"Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Kamal.
Dia mengatakan dalam kasus ini telah ada 11 orang yang diperiksa sebagai saksi. Polisi juga melakukan jejak digital terkait penyebaran video tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang UU ITE. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Papua.
Diketahui sebelum ditangani Polda Papua, kasus ini ditangani Polres Mimika. Polisi mengusut kasus video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD setempat di sebuah hotel di Timika.
AZHB alias Ida (23) diduga adalah perempuan yang membuat video tersebut. Video itu lalu tersebar dan bikin geger masyarakat Timika.
"Kemarin sudah kami amankan oknum perempuan yang membuat video itu. Kami juga sudah mengamankan orang yang menyebar video itu ke media sosial," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat (14/8).
Era menegaskan jajarannya terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum itu ke media sosial hingga membuat geger warga Kota Timika pada Selasa (11/8) malam seperti dilansir Antara.
Dia juga menegaskan sejauh ini tidak ada hambatan apa pun dalam penyelidikan kasus tersebut mengingat penyebaran video mesum itu ke media sosial ditengarai melibatkan oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video mesum tersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.
Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika.