Sejumlah wakil rakyat mengeluhkan ketiadaan naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjelaskan draf tersebut perlu diproses oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
"Kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima (draf), ada yang tidak, bahwa itu proses di Kesekjenan perlu waktu," kata Azis di DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Menurut Azis, DPR RI juga telah menerapkan sistem e-parlemen yang dapat diakses oleh setiap fraksi di DPR RI. Ia juga menilai setiap anggota DPR dapat meminta kepada draf salinan UU Ciptaker kepada Sekjen DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi," kata Azis.
"Plus ada mekanisme di dalam Tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat saja mengakses kepada Sekjen untuk meminta draf hard copy-nya secara detail," sambungnya.
Selain itu, Azis menegaskan draf yang diketok di DPR RI adalah draf yang dikirim oleh Badan Legislasi DPR RI. "Yang diketok di rapur adalah naskah yang dikirim Badan Legislasi," ujar Azis.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fadli Zon kembali mempertanyakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10). Fadli Zon mengaku tidak tahu naskah apa yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja.
Begitu juga dengan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, yang menyuarakan hal serupa. Ia mengatakan tidak menerima naskah RUU Ciptaker saat rapat paripurna.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," kata Didi kepada wartawan pada Kamis (8/10).
Selain itu, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan belum mendapat draf UU Ciptaker hingga Sabtu (10/10) yang disahkan dalam rapat paripurna. Bahkan, menurutnya, Fraksi PKS juga telah mengajukan permohonan resmi untuk meminta draf UU tersebut.
"Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana itu barangnya? Sampai hari ini kita belum mendapatkannya," kata Bukhori dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertema 'Pro Kontra UU Cipta Kerja' pada Sabtu (10/10/2020) siang.
Tonton video 'DPR Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Mulai Proses hingga Pengesahan':