Pimpinan DPR Tegaskan Naskah Resmi UU Cipta Kerja 812 Halaman

Pimpinan DPR Tegaskan Naskah Resmi UU Cipta Kerja 812 Halaman

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 17:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menjawab kesimpangsiuran mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa naskah resmi UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, sehingga simpang siur jumlah halaman, ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen (Sekjen DPR Indra Iskandar), netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di gedung Nusantara III, kompleks DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jumpa pers tersebut, Azis juga menjelaskan mengapa ada perbedaan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja yang diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat paripurna dengan naskah resminya. Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar itu menyebut perbedaan jumlah halaman terjadi setelah melalui proses perbaikan.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi, pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam UU," papar Azis.

ADVERTISEMENT

"Sehingga, besar-tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU Cipta kerja," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR selesai memperbaiki naskah UU Cipta Kerja setelah ditetapkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. DPR akan menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," ucap Azis dalam jumpa pers di gedung DPR, Selasa (13/10).

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads