Dibantu Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra Bisa Dapat Surat Bebas COVID-19

Sidang Dakwaan Kasus Surat Jalan

Dibantu Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra Bisa Dapat Surat Bebas COVID-19

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 11:02 WIB
Sidang dakwaan kasus surat jalan
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak hanya menggunakan surat jalan palsu, tapi juga surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang tidak benar adanya. Beragam surat itu didapatkan Djoko Tjandra atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra saat itu berada di Malaysia dan berkeinginan untuk ke Indonesia mengurus keperluan pengajuan peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra lantas dibantu kuasa hukumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, untuk mencari cara masuk ke Indonesia dengan bantuan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Rencananya, Djoko Tjandra akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak, barulah menuju Jakarta. Dengan bantuan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra sudah mengantongi surat jalan tapi dibutuhkan surat lain karena dalam masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa guna melengkapi surat jalan tersebut dan dengan adanya pandemi COVID-19, diperlukan Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19, maka saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui saksi Etty Wachyuni untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10/2020).

Surat keterangan itu dibuat untuk 4 orang, yaitu Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang lagi anggota Polri atas nama Jhony Andrijanto. Surat-surat itu rencananya digunakan untuk keperluan Brigjen Prasetijo dan Anita menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio.

ADVERTISEMENT

Namun saat di lapangan ternyata diperlukan surat rekomendasi kesehatan sehingga Brigjen Prasetijo kembali memerintahkan anak buahnya membuatkan surat yang diperlukan. Surat rekomendasi kesehatan itu juga dibuat untuk 4 nama yang sama.

Jaksa menegaskan bila surat-surat yang dibuat itu ternyata bukanlah surat resmi. Jaksa mengatakan pada kenyataannya Djoko Tjandra dan orang-orang itu tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan apa pun.

"Bahwa surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," kata jaksa.

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara itu Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, barulah kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads