Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo-Anita Segera Disidang

Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo-Anita Segera Disidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 20:12 WIB
Kasus surat jalan Djoko Tjandra segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus surat jalan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Para tersangka akan segera disidangkan.

"Jadi hari ini berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sudah diberikan sekitar pukul 14.00-15.00 WIB, sudah melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan sekarang menunggu jadwal sidang," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Ady menyebut berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan mencakup seluruh tersangka yang masuk dalam pusaran surat jalan palsu Djoko Tjandra. Para tersangka itu ialah Djoko Tjandra; pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan eks Karo Korwas PPNS Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, semua," katanya.

Ady menyebut pihaknya kini sedang menunggu jadwal persidangan. Dia mengatakan mengenai waktu persidangan diinformasikan oleh pengadilan terkait.

ADVERTISEMENT

"Iya, jadwal bisa diinformasikan ke pengadilan, ya," tuturnya.

Tersangka Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Sementara itu, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads