Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam suap Djoko Tjandra ditolak. Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut.
"Polri mengapresiasi putusan hakim pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020).
Argo menuturkan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti dan fakta. Argo membenarkan bahwa Irjen Napoleon telah menerima uang dari Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Djoko Tjandra," tuturnya.
Argo menyampaikan Polri juga segera merampungkan berkas kasus red notice Djoko Tjandra.
"Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P21," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Suharno memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharno membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Suharno mengatakan putusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak. Ia menambahkan, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Suharno mengatakan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(knv/knv)