Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo disebut memiliki peran sentral dalam semua urusan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sehingga bisa leluasa masuk ke Tanah Air meski berstatus buron. Jaksa menyebutkan Brigjen Prasetijo mengatur pembuatan surat jalan hingga surat pemeriksaan kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Awalnya Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, mengurus keperluan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra yang berada di Malaysia harus datang langsung ke Indonesia untuk mengurus hal itu tetapi terbentur statusnya sebagai buron. Anita lantas meminta bantuan Brigjen Prasetijo.
"Saksi Anita Dewi A Kolopaking menemui saksi Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya untuk membicarakan rencana kedatangan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia dan saksi Anita Dewi A Kolopaking meminta agar ada anggota polisi di Pontianak yang dapat membantu dan menemani terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk mencari rumah sakit guna keperluan kelengkapan dokumen perjalanan selama di Indonesia seperti surat hasil rapid test bebas COVID dan surat keterangan sehat dan oleh saksi Brigjen Prasetijo Utomo dijawab 'ada'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ditunggu-tunggu, Brigjen Prasetijo tidak memberikan jawaban pasti sehingga Anita menghubunginya lagi. Jaksa mengatakan Brigjen Prasetijo kemudian menjanjikan kepada Anita untuk mengurus semua kelengkapan dokumen perjalanan itu.
"Saksi Brigjen Prasetijo Utomo mengatakan, 'udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak'. Yang dimaksud 'bapak' adalah terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa.
Setelah itu, Brigjen Prasetijo memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Brigjen Prasetijo juga meminta dibuatkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang ditandatangani dr Hambek Tanuhita, padahal kenyataannya Djoko Tjandra belum menjalani pemeriksaan apa pun.
"Surat jalan yang benar di lingkungan Bareskrim Mabes Polri ditandatangani oleh Kabareskrim sehingga surat jalan tersebut bukan surat jalan kedinasan resmi, melainkan surat jalan palsu," ucap jaksa.
"Bahwa surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," imbuh jaksa.
Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara itu, Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.
Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, barulah kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.