Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra 13 Oktober, Ini Susunan Hakimnya

Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra 13 Oktober, Ini Susunan Hakimnya

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 16:51 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus surat jalan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana 3 tersangka surat jalan Djoko Tjandra itu pada pekan depan.

"Sidang perkara Joko Soegiarto Tjandra dkk, sidang pertama dijadwalkan hari Selasa, 13 Oktober 2020," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).

Alex menyebut PN Jakarta Timur sudah menerima berkas ketiga tersangka. Berkas itu antara lain atas nama Djoko Tjandra; pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan mantan Karo Korwas PPNS Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan hakim yang mengadili ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.

Tersangka Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Untuk tersangka Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Sementara itu, untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads