Via Vicon, Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu

Via Vicon, Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 10:30 WIB
Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara virtual. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Foto: Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara virtual. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara virtual.

Ketiga terdakwa adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Ketiganya bakal menjalani sidang dakwaan secara bergantian.

Pantauan detikcom, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.15 WIB. Para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang melainkan melalui sambungan video conference (vicon) dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Brigjen Prasetijo memakai seragam dinas. Sedangkan Djoko Tjandra berpakaian batik dan Anita memakai pakaian biru.

Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pihak kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Hakim yang mengadili kasus itu adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Prasetijo dan Anita boleh off dulu kita bukan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang perkara pidana atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dimulai dan dibuka untuk umum," kata majelis hakim membuka sidang.

Dakwaan terdakwa Djoko Tjandra yang pertama dibacakan oleh JPU. Dakwaan dua terdakwa lainnya akan dibacakan setelah Djoko Tjandra.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Tersangka Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Sementara itu, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads