Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, mengingatkan potensi penularan Corona saat libur panjang. Iwan menyarankan warga untuk tetap tinggal di rumah selama libur panjang untuk mencegah penularan COVID-19.
Iwan menyebut peningkatan kasus Corona biasanya terjadi 2 minggu setelah libur panjang. Dia mengatakan peningkatan kasus terjadi karena adanya pergerakan manusia.
"Setelah libur panjang biasanya diikuti dengan peningkatan kasus COVID-19 dalam kurun waktu 2 minggu setelah liburan tersebut. Peningkatan kasus terjadi karena peningkatan pergerakan penduduk selama liburan tersebut," kata Iwan kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan pergerakan penduduk akan mempengaruhi penularan Corona apabila tidak disertai penerapan protokol kesehatan. Dengan demikian, kasus positif akan meningkat.
"Peningkatan pergerakan penduduk tanpa disertai penerapan protokol kesehatan yang baik akan meningkatkan kasus COVID-19," katanya.
Ada dua hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Iwan menyarankan agar libur dilakukan di rumah serta menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah.
"Supaya peningkatan kasus tidak terjadi, satu meskipun libur panjang, jangan ke luar rumah jika tidak sangat perlu. Dua, taati selalu protokol kesehatan jika terpaksa harus ke luar rumah," tutur Iwan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, sebelumnya mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas laporan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. Dalam rapat tersebut, Jokowi mewanti-wanti soal potensi timbulnya klaster baru COVID-19 saat masa libur panjang.
"Bapak Presiden selalu mementingkan pentingnya data bagi kita semua dalam membuat kebijakan, termasuk juga bapak presiden mengingatkan tentang libur panjang yang berpotensi menimbulkan klaster untuk... klaster baru," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (12/10).
Untuk diketahui, pemerintah menambah cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW sehingga total libur menjadi 3 hari, yaitu 28, 29, dan 30 Oktober 2020. Jokowi meminta jajarannya agar tidak ada penambahan kasus di masa libur panjang.
"Oleh karenanya bapak presiden tadi mengatakan beberapa waktu sebelum adanya waktu libur panjang harus ada mengingatkan sehingga kita semuanya bisa mengambil langkah-langkah yang tepat agar tidak terjadi tambahan kasus pada saat liburan," ujar Doni.