Ada 4 Versi Naskah UU Cipta Kerja Beredar, Ada 3 Versi Pasal 24 Ayat 5

ADVERTISEMENT

Ada 4 Versi Naskah UU Cipta Kerja Beredar, Ada 3 Versi Pasal 24 Ayat 5

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 17:33 WIB
DPR hari ini, menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi UU MD3. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan soal revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.
Foto ilustrasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

UU Cipta Kerja sudah disahkan pada 5 Oktober 2020. Draf tertanggal 5 Oktober 2020 juga sudah beredar dari pihak DPR. Namun pada draf final, ada perubahan pada pasal mengenai persetujuan lingkungan.

Draf final yang didapatkan detikcom berisi 1.035 halaman, dikonfirmasi pihak Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (12/10/2020).

Perubahan termuat dalam Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan. Aturan di omnibus law ini mengubah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 24 UU Cipta kerja dalam 'Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan, ada ayat (5) yang mengalami perubahan. Pasal 24 ayat (5) ini menyatakan keputusan kelayakan lingkungan hidup digunakan untuk persyaratan penerbitan perizinan berusaha, persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Pada versi draf sebelumnya, persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak disebut. Barulah sejak draf versi 9 Oktober 2020 yang berisi 1.052 halaman, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai disebut. Padahal, UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober.

Berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam Pasal 25 ayat (5):

1. Draf 1.028 halaman (tersedia di situs resmi DPR)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha.

2. Draf 905 halaman (5 Oktober 2020, dipublikasikan sejumlah anggota DPR)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah.

3. Draf 1.052 halaman (9 Oktober 2020)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Draf 1.035 halaman (diterima detikcom 12 Oktober 2020)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Simak juga video 'KASBI Tepis Ucapan Jokowi soal Demo Omnibus Law Dipicu Hoax!':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT