Draf naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi polemik karena sejumlah versi berbeda beredar di publik. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi pun memberikan penjelasan terkait draf omnibus law tersebut.
Omnibus law UU Ciptaker telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, saat itu anggota Baleg DPR mempublikasikan draf setebal 905 halaman. Namun, Baidowi yang akrab dipanggil Awiek ini, menjelaskan draf setebal 905 halaman itu merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.
"Kan sudah disampaikan itu validasi data yang masih pagi. Bisa jadi salah ambil bahan. Kan saat itu masih perbaikan dan dilakukan pencocokan dengan keputusan panja," kata Awiek kepada wartawan pada Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awiek menjelaskan, dirinya juga mendapat draf versi 905 halaman. Namun, ia kembali mengatakan draf itu masih dapat berubah dan mengalami perbaikan.
"Jadi saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itukan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja," katanya.
"Karena ketika kita lihat yang 905 itu kan kalau misalkan ambil datanya jam 10 pagi, itu 905, tapi kalau jam 11 siang itu sudah berubah lagi dan seterusnya, sambil melihat dokumentasi keputusan di panja," imbuh Awiek.
Selain itu, Awiek juga meminta maaf atas adanya naskah 905 halaman yang tersebar. Ia pun mengatakan draf setebal 905 halaman tidak disahkan di dalam rapur DPR RI.
"Draft yang pagi tidak dipakai (di rapur)," tegas Awiek.
Politikus PPP ini mengatakan saat rapat paripurna DPR RI memiliki naskah UU Cipta Kerja yang masih kasar. Kemudian, draf tersebut yang sekarang menjadi naskah UU Ciptaker setebal 1.035 halaman.
"Terus kemudian yang di paripurna yang terakhir secara gelondongannya itu yang kemudian dia berbuah yang sekarang itu (naskah setebal 1.035 halaman)," ucap Awiek.
Awiek menegaskan saat UU Cipta Kerja disahkan sudah ada draf tertulisnya. Ia mengungkapkan draf yang disahkan di rapur Senin (5/10) lalu adalah draf yang memiliki substansi seperti naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman.
"Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman," kata Awiek.
Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Naskah yang disahkan itu memiliki 905 halaman.
Namun ternyata, naskah UU Cipta Kerja masih mengalami penyuntingan format usai diketok di rapat paripurna. Sekjen DPR RI Indra Iskandar pun mengatakan naskah final UU Cipta Kerja saat ini terdiri dari 1.035 halaman. Ia mengatakan naskah tersebut yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu final)," kata Indra saat dihubungi Senin (12/10).
Tonton video 'Saksi Mata: Gejolak Aksi Demo Tolak Omnibus Law di Tanah Air':