Naskah Final UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Aturan soal Pesangon PHK

Naskah Final UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Aturan soal Pesangon PHK

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 14:02 WIB
Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Azizah/detikcom).
Rapat paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja. (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah rampung dan tebalnya kini menjadi 1.035 halaman. Ada perubahan kata dalam pasal yang mengatur soal pesangon PHK.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). detikcom mendapatkan draf RUU Cipta kerja beberapa jam sebelum pengesahan. Draf tersebut memiliki tebal 905 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, draf terbaru UU yang hendak dikirimkan ke Presiden Joko Widodo tebalnya menjadi 1.035 halaman. Secara umum, isi draf ini masih sama. Namun, ada sedikit perubahan, misalnya dalam bagian Ketenagakerjaan yang membahas soal pesangon PHK.

ADVERTISEMENT

Pasal 156 ayat (2) draf lama berbunyi begini:

2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan dalam draf UU Cipta Kerja terbaru, kata 'paling banyak' dihilangkan. Begini bunyinya:

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Tonton juga video 'Saksi Mata: Gejolak Aksi Demo Tolak Omnibus Law di Tanah Air':

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan naskah UU Ciptaker yang terdiri dari 1.035 halaman itu sudah final.

"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10). Sebelumnya naskah yang beredar berjumlah 905 halaman.

Menurut Indra, naskah sejumlah 1.035 halaman itu akan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sore ini. Setelah itu, barulah naskah akan dikirim ke Presiden Jokowi.

"Rencana itu nanti (dikirim ke Presiden Jokowi). Nanti tunggu diparaf dulu sama Pak Azis yang ini sore ini," kata Indra.

Namun, Indra mengatakan naskah final itu belum tentu akan diserahkan ke Presiden Jokowi hari ini. Ia menegaskan naskah harus ditandatangani oleh Azis terlebih dahulu.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads