Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sejumlah sektor di industri pariwisata sudah diizinkan beroperasi, salah satunya bioskop.
Namun, bioskop tidak serta-merta dapat membuka usahanya begitu saja. Perlu ada mekanisme yang harus dilalui.
"Itu kan kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya. Proposal itu ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Pertama, mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," ucapnya.
Proposal itu nantinya diserahkan kepada tim gabungan yang terdiri dari dinas terkait. Tim gabungan itu nantinya akan menyusun jadwal presentasi untuk manajemen bioskop menyampaikan paparannya.
"Dua, Dinas Pariwisata akan mengirim ke tim gabungan yang sudah dibentuk, ada Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dinas terkait termasuk Dinas Pariwisata," kata Bambang.
"Setelah diserahkan ke tim, tim akan membuat jadwal pada yang mengajukan untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan. Nah, tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah-kurang, kalau sudah, ok. Maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka. Dia pengajuannya satu manajemen," ucapnya.
Setelah itu, tim gabungan juga akan melakukan kunjungan ke satu bioskop. Setelah dinyatakan siap, manajemen boleh membuka seluruh bioskopnya.
"Kita akan melakukan satu kunjungan atau simulasi, setelah kita lakukan simulasi, kita lakukan meeting tim gabungan. Kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan Surat (Keputusan) Kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.
(man/knv)