Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan. Kini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI sedang menyusun aturan mengenai industri pariwisata apa saja yang boleh beroperasi selama masa PSBB transisi.
"SK yang mau dikeluarkan, ya, misalnya nih resto, rumah makan, ada golf, ada apalagi tuh. Pokoknya, yang kemarin PSBB transisi tuh nanti boleh buka lagi. Rencananya yang sesuai, yang ditulis Pak Gubernur tuh kita atur lagi, jam (operasionalnya), aturan pengetatannya gimana nih, PSBB-nya, jumlahnya, jaga jaraknya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam surat keputusan (SK) Plt Kepala Dinas Parekraf DKI. Saat ini pembahasannya masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya tuh nanti kita keluarkan dalam SK (plt) kepala dinas. SK (plt) kepala dinas yang sekarang sedang dibahas di Balai Kota," terang Bambang.
Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Aturan itu berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.
(man/zak)