Yang Akhirnya Boleh Buka Usai PSBB Kembali Transisi di Ibu Kota

Round-Up

Yang Akhirnya Boleh Buka Usai PSBB Kembali Transisi di Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 07:02 WIB
Bioskop di China Kembali Dibuka, Intip Yuk Penampakannya!
Foto: Dok. Xinhua/Peng Ziyang
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Beberapa tempat usaha dan pariwisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini boleh buka dengan syarat tertentu.

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Berikut rangkuman tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan beroperasi kembali:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dine In di Restoran-Kafe

Ini 5 Tips Aman Pakai dan Lepas Masker saat Makan di RestoranIlustrasi (Foto: Shutterstock)

Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan. Saat PSBB Transisi ini, pengunjung diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Bagi restoran atau kafe yang melanggar, sanksi pun mengancam. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta.

2. Bioskop

Ilustrasi bioskopIlustrasi bioskop (Foto: iStock)

Bioskop yang sebelumnya dilarang dibuka karena aturan PSBB ketat, kini diperbolehkan dibuka. bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

Kemudian, pengaturan tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Selain itu, di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk. Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Lalu dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

3. Upacara pernikahan

Two couple have bouquet at the sunset beachilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/kyonntra)

Saat penerapan PSBB ketat, akad nikah hanya diperbolehkan di KUA ataupun di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Kini, penyelenggaraan pernikahan boleh di gedung atau indoor.

Selain akad nikah, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.

Ketentuannya yaitu:
- Maksimal kapasitas 25 persen
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai)
- Alat makan-minum disterilisasi
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Simak juga video 'Jakarta Sangat Bergantung Kedisiplinan Warga di PSBB Transisi':

[Gambas:Video 20detik]



4. Tempat Pariwisata

Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Pembelian tiket wajib secara daring.
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Ilistrasi wahan permainan di AncolIlistrasi wahana permainan Foto: (Idris Hasibuan/d'Traveler)

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

5. Tempat Olahraga

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Tanpa dihadiri penonton.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Ilustrasi Gym (shutterstock)Ilustrasi Gym (shutterstock) Foto: Shutterstock

Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.
- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Halaman 2 dari 2
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads