Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat pengacara Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Satpol PP mencopot papan pengumuman yang dipasang Boyamin.
Kasus bermula saat Boyamin menjadi kuasa hukum warga di Perumahan Pluit, Jakarta Utara terkait status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos). Boyamin kemudian memasang papan bertuliskan:
PENGUMUMAN
Lahan ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr
Kepada semua pihak agar tidak melakukan segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas lahan ini. Sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ttd
Hormat Kami Kuasa Hukum Para Penggugat
BOYAMIN SAIMAN LAWFIRM
Pada sekitar 21 September 2020, Boyamin mendapatkan laporan dari warga yang menyampaikan informasi bahwa plang pengumuman miliknya telah dicopot oleh Satpol PP dan dititipkan di Kantor Kelurahan Pluit. Tidak terima dengan hal itu, Boyamin menggugat Satpol PP dan Gubernur DKI Jakarta ke PN Jakpus.
"Menyatakan Termohon telah melakukan penyitaan barang milik Pemohon berupa papan pengumuman secara tidak sah dan melawan hukum," ujar Boyamin dalam petitumnya.
Saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/11/2020), Boyamin membenarkan gugatan tersebut. Ia menyatakan membela fasos dan fasum yang diubah peruntukannya menjadi sekolah internasional.
"Di mana pun, fungsi taman dalam perumahan harus tetap, tidak boleh diubah," ujar Boyamin. Gugatan praperadilan itu masih berlangsung di PN Jakpus.
(asp/mae)