Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi hoax, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap menolak omnibus law itu. BEM SI meminta Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker.
"Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja, serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tertulisnya, BEM SI menyampaikan empat sikap. Berikut ini rinciannya:
1. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.
2. Menuntut Pemerintah RI untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya dan menjamin kebebasan berpendapat mengenai penolakan UU Cipta Kerja.
3. Mengimbau kepada seluruh media dan juga masyarakat Indonesia untuk tetap fokus kepada substansi tuntutan cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
4. Menyerukan persatuan untuk melanjutkan narasi perjuangan dalam penolakan UU Cipta Kerja.
BEM SI menilai pernyataan Jokowi bahwa demonstran bergerak karena dilatarbelakangi disinformasi dan hoax sebagai pernyataan yang memutarbalikkan narasi masyarakat. Soalnya, draf UU Cipta Kerja itu sendiri tidak bisa diakses publik, sehingga publik tidak pernah tahu mana yang hoax dan mana yang bukan, sejauh ini. Draf RUU Cipta Kerja yang menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober itu bagaikan 'siluman' menurut BEM SI.
"Justru pernyataan tersebut membuat keresahan baru di masyarakat karena 'judgement' yang disudutkan bahwa yang bergerak menolak UU Cipta Kerja sudah termakan hoax dan disinformasi. Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan," kata Remy Hastian.
Keterangan pemerintah
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal demo penolakan omnibus law. Menurut Jokowi, demo itu terjadi gara-gara hoax.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10) kemarin.
Jokowi menegaskan tujuan UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan. Apalagi akibat pandemi Corona, makin banyak pengangguran di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah juga sudah mencoba menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya melindungi buruh. Namun, dia menengarai ada pemelintiran isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003," kata Ida dalam jumpa pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).
Pemerintah juga memastikan UU Cipta Kerja juga mempertahankan perlindungan hak bagi pekerja dan buruh outsourcing. "UU Cipta Kerja memasukkan prinsip perlindungan hak bagi buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjanya masih ada," ungkap Ida.
(dnu/fjp)