Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat terpengaruh hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja yang asli, bukan yang hoax.
Presiden Jokowi mencermati unjuk rasa pada Kamis (8/10) kemarin. Dia menilai unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh hoax di media sosial.
"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (10/10/2020) ini, naskah UU Cipta Kerja belum tersedia di situs DPR. Draf RUU Cipta Kerja memang tersedia dan sebelumnya dibagikan pihak DPR, salah satunya tertanggal 5 Oktober, berisi 905 halaman. Draf itu juga beredar di media sosial.
Namun belum jelas betul apakah draf RUU itulah yang kemudian disahkan menjadi UU tanpa mengalami perubahan lagi. Sejauh ini, yang ada adalah pernyataan DPR bahwa draf RUU itu memang final. Adapun finalisasi yang dilakukan setelah RUU itu disahkan menjadi UU tidak akan mengubah substansi.
RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh DPR sejak 5 Oktober lalu. Namun ternyata, meski sudah disahkan, drafnya masih difinalisasi.
"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10) pukul 10.56 WIB kemarin.
Simak video 'Jokowi: Tidak Puas-Menolak Omnibus Law, Silakan Ajukan ke MK':