Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat terpengaruh hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja yang asli, bukan yang hoax.
Presiden Jokowi mencermati unjuk rasa pada Kamis (8/10) kemarin. Dia menilai unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh hoax di media sosial.
"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (10/10/2020) ini, naskah UU Cipta Kerja belum tersedia di situs DPR. Draf RUU Cipta Kerja memang tersedia dan sebelumnya dibagikan pihak DPR, salah satunya tertanggal 5 Oktober, berisi 905 halaman. Draf itu juga beredar di media sosial.
Namun belum jelas betul apakah draf RUU itulah yang kemudian disahkan menjadi UU tanpa mengalami perubahan lagi. Sejauh ini, yang ada adalah pernyataan DPR bahwa draf RUU itu memang final. Adapun finalisasi yang dilakukan setelah RUU itu disahkan menjadi UU tidak akan mengubah substansi.
RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh DPR sejak 5 Oktober lalu. Namun ternyata, meski sudah disahkan, drafnya masih difinalisasi.
"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10) pukul 10.56 WIB kemarin.
Simak video 'Jokowi: Tidak Puas-Menolak Omnibus Law, Silakan Ajukan ke MK':
Dia membenarkan naskah yang beredar di masyarakat adalah naskah final. Finalisasi kali ini tidak akan mengubah substansi naskah final itu. Kemarin, Panja RUU Ciptaker menggelar rapat untuk menyisir naskah UU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Tujuannya, supaya tidak ada kesalahan ketik.
"Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," kata Supratman.
"Harusnya hari Selasa (13/10) sudah final semua, paling lambat. Tapi saya usahakan hari ini bisa final. Kalau sudah final, semua itu langsung bisa diakses di web DPR," tegas Supratman, Jumat (9/10).
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengkritik soal akses publik ke naskah asli UU Cipta Kerja itu. Seharusnya naskah itu tersedia supaya hoax soal UU Cipta Kerja tidak menyebar.
"Merekalah yang tidak memberikan draf final dari pengesahan paripurna DPR 5 Oktober. Ini yang membuat masyarakat bingung. Kenapa ketika sudah disahkan kemudian tidak disebarluaskan ke masyarakat?" ujar Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).