Jokowi Bicara Hoax UU Ciptaker, BEM SI Minta DPR Sampaikan Naskah Finalnya

Jokowi Bicara Hoax UU Ciptaker, BEM SI Minta DPR Sampaikan Naskah Finalnya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 13:32 WIB
Sepekan terakhir ini dunia informasi media ramai diwarnai oleh berita demo penolakan Omnibus Law yang disahkan DPR hingga Donald Trump kembali ke gedung putih.
Foto suasana pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR, 5 Oktober 2020. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat terpengaruh hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja yang asli, bukan yang hoax.

Presiden Jokowi mencermati unjuk rasa pada Kamis (8/10) kemarin. Dia menilai unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh hoax di media sosial.

"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabtu (10/10/2020) ini, naskah UU Cipta Kerja belum tersedia di situs DPR. Draf RUU Cipta Kerja memang tersedia dan sebelumnya dibagikan pihak DPR, salah satunya tertanggal 5 Oktober, berisi 905 halaman. Draf itu juga beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

Namun belum jelas betul apakah draf RUU itulah yang kemudian disahkan menjadi UU tanpa mengalami perubahan lagi. Sejauh ini, yang ada adalah pernyataan DPR bahwa draf RUU itu memang final. Adapun finalisasi yang dilakukan setelah RUU itu disahkan menjadi UU tidak akan mengubah substansi.

RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh DPR sejak 5 Oktober lalu. Namun ternyata, meski sudah disahkan, drafnya masih difinalisasi.

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10) pukul 10.56 WIB kemarin.

Simak video 'Jokowi: Tidak Puas-Menolak Omnibus Law, Silakan Ajukan ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



Dia membenarkan naskah yang beredar di masyarakat adalah naskah final. Finalisasi kali ini tidak akan mengubah substansi naskah final itu. Kemarin, Panja RUU Ciptaker menggelar rapat untuk menyisir naskah UU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Tujuannya, supaya tidak ada kesalahan ketik.

"Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," kata Supratman.

"Harusnya hari Selasa (13/10) sudah final semua, paling lambat. Tapi saya usahakan hari ini bisa final. Kalau sudah final, semua itu langsung bisa diakses di web DPR," tegas Supratman, Jumat (9/10).

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengkritik soal akses publik ke naskah asli UU Cipta Kerja itu. Seharusnya naskah itu tersedia supaya hoax soal UU Cipta Kerja tidak menyebar.

"Merekalah yang tidak memberikan draf final dari pengesahan paripurna DPR 5 Oktober. Ini yang membuat masyarakat bingung. Kenapa ketika sudah disahkan kemudian tidak disebarluaskan ke masyarakat?" ujar Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads