Di sana, disebutkan Delta Spa telah melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf e Perwal Tangerang Selatan No. 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Selain itu, ada pula panti pijat Griya pijat Vins 3 Lounge and Spa di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (7/10/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, Vins 3 Lounge and Spa yang terletak di Ruko Gadget, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tampak tertutup. Tidak terdengar aktivitas dari dalam gedung.
Pencahayaan gedung juga dimatikan, sehingga kondisi di sekitarnya gelap. Aktivitas di sekitar Vins 3 Lounge and Spa sepi.
Tampak bagian rolling door ditutup dengan plastik hitam. Tidak ada garis polisi atau tanda segel penutupan dari Satpol PP pada pintu griya pijat itu.
(rdp/rdp)