Lima orang massa aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Palembang ditangkap. Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan tiga mobil dinas Polda Sumatera Selatan.
"Ada lima orang pelaku perusakan mobil dinas Polda Sumatera Selatan ditangkap. Mereka ditangkap karena merusak mobil saat aksi menolak omnibus law di DPRD," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Kombes Supriadi kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Kelima orang itu, kata Supriadi, diamankan tim Subdit Jatanras. Mereka tertangkap tangan merusak mobil Provos, PAM Obvit, dan Bid Dokkes Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga mobil dinas Polda yang ada di luar area DPRD dirusak. Mereka tertangkap tangan anggota saat perusakan," ujar Supriadi.
Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi menyebut kelima orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mahasiswa, pelajar, dan pengangguran.
![]() |
"Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Kelima orang ini ada mahasiswa, pelajar, dan pengangguran," kata Suryadi.
Suryadi menyebut pelajar yang ditangkap diduga merusak mobil Provos Bid Propam Polda. Pelajar itu memakai almamater salah satu kampus di Palembang ketika diamankan.
"Ada satu pelajar SMK, hari pertama ikut dan hari kedua ikut. Dia pakai almamater biru tua, ini dia pakai biar seolah sebagai mahasiswa," kata Suryadi.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan terancam 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain kini masih dalam penyelidikan Subdit Jatanras.